Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2015

HUKUM ASURANSI DALAM PERSPEKTIF SYARIAH

Dalam kamus besar bahasa Indonesia “KBBI” Asuransi diartikan sebagai asuransi pertanggungan (perjanjian antara dua pihak, pihak yg satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yg lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kpd pembayar iuran apabila terjadi sesuatu yg menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dng perjanjian yg dibuat) -           Deposito asuransi atas nasabah bank yg depositonya bernilai sangat besar; -           Jiwa pertanggungan jiwa (tt kematian); -           Kebakaran pertanggungan kebakaran (tt rumah dsb yg terbakar); -           Kecelakaan pertanggungan kecelakaan; -           Kesehatan lembaga sosial yg bergerak di bidang pengusahaan jaminan pelayanan kesehatan dan mengatur hak dan kewajiban peserta; -           Korban Perang asuransi yg mengatur jaminan hidup orang-orang yg menderita akibat peperangan; -           Kredit jaminan pembayaran kredit oleh pihak ketiga (C) kpd pemberi kredit (A) apabila penerima kredit (B) ti